top of page

PROFIL BIMBINGAN KONSELING

HEADER FORM BK (3240 × 3240px).png

APA ITU
BIMBINGAN DAN KONSELING ?

Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Adapun bidang layanannya yaitu terkait pribadi, sosial, belajar dan karir. Guru BK atau Konselor Sekolah guru yang memiliki standar kualifikasi  akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal

adalah Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling atau berpendidikan Profesi Konselor.

Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAKK) telah disusun oleh BSNP dan ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008, bagi Konselor yang telah memenuhi SKAKK harus mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling sesuai dengan beban kerja yang diamanatkan yaitu mencakup kegiatan; merencanakan program, melaksanakan, menilai, menganalisis serta menindaklanjuti hasil analisis evaluasi kegiatan bimbingan dan konseling.

​

Fungsi Layanan BK
1. Pemahaman diri dan lingkungan;
2. Fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
3. Penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
4. Penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
5. Pencegahan timbulnya masalah;
6. Perbaikan dan penyembuhan;
7. Pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli;
8. Pengembangan potensi optimal;
9. Advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
10. Membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.

​

Asas Layanan BK
1. Kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling;
2. Kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
3. Keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi;
4. Keaktifan dalam penyelesaian masalah;
5. Kemandirian dalam pengambilan keputusan;
6. Kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli;

7. Kedinamisan dalam memandang Konseli dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling;
8. Keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli;
9. Keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat;
10. Keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling;
11. Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal.

​

Profesi Konselor adalah keahlian yang dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;

  • memiliki komitmen utuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan,dan akhlak mulia;

  • memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya;

  • bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

  • mendapat penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;

  • memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara bereklanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

  • mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesonalan; dan

  • menjadi anggota organisasi profesi (ABKIN) yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan konselor.

 

Peranan Konselor

Konselor Sekolah mempunyai peranan  sentral yang berhubungan langsung secara pribadi dengan konseli (peserta didik) dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia.

Maka peran dan fungsi Konselor Sekolah di masa mendatang akan  bergeser dengan ciri-ciri, sebagai berikut :

  • menjadi seperti pipa penyalur antara kebutuhan dan sumber-sumber daya;

  •  adalah seorang spesialis  sumber-sumber  masyarakat;

  • disamping memberikan  bimbingan  dan  konseling  di sekolah, juga di keluarga atau masyarakat;

  • sekaligus berperan sebagai guru dan administrator;

  •  merupakan salah satu unsur sistem dalam pendidikan di sekolah;

  • memerlukan kekuasaan sebagai alat pendidikan;

  • pengembangan diri Konselor Sekolah terjadi melalui proses perencanaan;

  • sebagai konselor sekolah yang bermutu dan bermartabat dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Konselor Sekolah Yang Bermutu dan Bermartabat

  • Konselor yang memiliki semangat juang yang tinggi (kualitas nasionalisme).

  • Konselor mampu mewujudkan dirinya yang didasari keterkaitan dan padanan dengan tuntutan lingkungan perkembangan iptek.

  • Konselor yang mampu belajar  dan  bekerja  sama antar profesi lain.

  • Konselor yang memiliki etos kerja yang kuat.

  • Konselor yang  memiliki kejelasan dan kepastian pengembangan jenjang karir.

  • Konselor yang berjiwa profesionalisme tinggi.

  • Konselor memiliki kesejahteraan lahir dan batin (material dan non-material).

  • Konselor yang memiliki wawasan masa depan.

  • Konselor yang mampu melaksanakan fungsi dan peranannya secara terpadu.

  • Konselor yang berjiwa profesionalisme tinggi.

  • Konselor yang memiliki wawasan masa depan

  • .

Kode Etik Konselor

Kode Etik adalah Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku professional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengguna dan anggota organisasi tingkat nasional, propensi dan kabupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2).

​

PROSES PELAYANAN

Hubungan dalam Pemberian Pelayanan

  1. Konselor wajib menangani konseli selama ada kesempatan dalam hubungan antara konseli  dan konselor.

  2. Konseli sepenuhnya berhak mengakhiri  hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit.

  3. Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan konseli tidak memperoleh manfaat dari hubungan tersebut

Hubungan dengan Konseli

  1. Konselor sekolah wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan konseli.

  2. Konselor sekolah wajib menempatkan kepentingan   Konseli diatas kepentingan pribadi.

  3. Konselor sekolah tidak diperkenankan melakukan dikriminas diskriminasiatas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu.

  4. Konselor sekolah tidak diperkenankan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tampa izin  dari orang yang bersangkutan.

  5. Konselor sekolah wajib memberikan pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaandaruratatau banyak orang menghendakinya.

  6. Konselor sekolah wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki konseli.

  7. Konselor sekolah wajib menjelaskan kepada konseli sifat hubungan yang sedang dibina dan batas- batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan personal.

  8. Konselor sekolah wajib mengutamakan perhatian terhadap konseli.

 

TANGGUNG JAWAB KONSELOR

Tanggung jawab konselor adalah menghargai dan meningkatkan kesejahteraan konseli. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka konselor harus melaksanakan tanggung jawab sebagai berikut.

  1. 1. Tanggung Jawab Konselor terhadap Siswa (Konseli)

    1. Konselor memiliki kewajiban utama untuk memperlakukan Konseli sebagai individu yang unik dengan sikap hormat.

    2. Konselor secara penuh membantu Konseli (siswa) dalam   mengembangkan Potensiataukebutuhannya.

    3. Menahan diri dari upaya mendorong siswa untuk menerima nilai,gaya hidup dan keyakinan yang menjadi orientasi pribadi konselor sekolah itu sendiri.

    4. Bertanggung jawab untuk memilihara hak-hak konseli.

    5. Memelihara kerahasiaan data konseli.

  1. 2. Tanggung Jawab Terhadap Orang Tua

    1. Memberikan kepada orang tua konseli (siswa) tentang peranan konselor,terutama tentang hakikat hubungan konseling yang rahasia antara konselor sekolah dan konseli.

    2. Memberikan informasi yang akurat, komprehensif, dan relevan dengan tujuan

    3.  Melakukan sharing informasi tentang konseli.

  1. 3. Tanggung Jawab terhadap Kolega/ Pihak Sekolah

    1. Membangun dan memelihara hubungan kooperatif dengan Kepala Sekolah, Guru-Guru, dan Staf Sekolah dalam rangka memfasilitasipelaksanaan program Layanan bimbingan dan konseling

    2. Menerima masukan pendapat atau kritikan dari Kepala  Sekolah, dan guru- guru sebagai dasar untuk mengembangkan atau memperbaiki program bimbingan dan konseling di sekolah.

1.  4. Tanggung Jawab terhadap Diri Sendiri

  • Menyadari bahwakarakteristik pribadinya memberikan dampak terhadap kualita layanan konseling

  • Memiliki pemahaman terhadap batas-batas kompetensi yang dimilikinya di menerima tanggung jawab terhadap  kegiatan yang dilakukan.

  • Berusaha secara terusmenerus untuk mengembangkan kompetensi (wawasan, pengetahuan, dankeahlian) profesionalitas, dankualitas  pribadi.

1. 5. Tanggung Jawab terhadap Organisasi Profesi

  • Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap konseli dan profesi sesuai kode etikuntuk kepentingan dan kebahgiaan konseli.

  • Konselor sekolah tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor sekolah untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan konseli, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yang tidak wajar

 

KERAHASIAAN DALAM KOMUNIKASI DAN HAL-HAL YANG BERSIFAT PRIBADI

Konselor menyadari bahwa kepercayaan merupakan hal yang paling utama dalam hubungan konseling. Dan berusaha menciptakan batasan serta dan kelelusan yang sepatutnya hingga menjaga kerahasiaan dengan cara yang baik dan bias diterma konseli.

Menghargai hak-hak Konseli

  1. Kesadaran konselor akan keberagaman atau hal yang bersifat multicultural.

  2. Menghargai hal-hal yang bersifat pribadi menyangkut kehidupan konseli

  3. Menghargai kerahasiaan informasi mengenai konseli. Dalam hal ini konselor hanya berbagi informasi seizing konseli atau berdasarkan pertimbang etis dan hukum.

  4. Menjelasankan berbagai keterbatasan kerahasiaan ataupun situasi-setuasi tertentu yang menyebabkan kerahasiaan harus dibuka. Hal bisa dilakukan pada tahap pengenalan dalam proses konseling.

bottom of page